Uji
Kompetesi Guru
Oleh:
Binti Asfiyatur Rohmah
A. Uji Kompetensi
Dalam
standart dan sertifikasi guru, uji kompetensi baik secara teoritis maupun
praktis memiliki manfaat yang sangat penting, terutama dalam meningkatkan
kualitas pendidikan melalui peningkatan
kualitas guru. [1]Pentingnya
uji kompetensi dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru antara lain dapat
dikemukakan sebagai berikut:
1.
Sebagai
alat untuk mengembangkan standart kemampuan profesionalisme guru.
Uji
kompetensi guru dapat digunakan untuk mengembangkan stadart kemampuan
profesionalisme guru. Berdasarkan hasil uji dapat diketahui kemampuan rata-rata
para guru, aspek mana yang perlu ditingkatkan, dan siapa yang perlu mendapat
pembinaan secara kontinu, serta siapa yang telah mencapai standar kemampuan
minimal.
2.
Merupakan
seleksi penerimaan guru
Pada
saat ini telah banyak calon guru lulusan dari lembaga pendidikan, baik negeri
maupun swasta yang mengantri menunggu pengangkatan. Banyaknya calon guru
mengakibatkan perlunya seleksi penerimaan guru untuk memilih guru yang sesuai kebutuhan.
Untuk kepentingan tersebut, perlu ditetapkan kriteria secara umum
kompetensi-kompetensi dasar yang perlu dipenuhi segala syarat untuk menjadi
guru.
3.
Untuk
pengelompokan guru
Berdasarkan
hasil uji kompetensi, guru-guru dapat dikelompokkan berdasarkan hasilnya,
misalnya kelompok tinggi, kelompok sedang, kelompok kurang. Untuk kelompok
kurang merupakan kelompok yang harus mendapatkan perhatian dan pembinaan agar
dapat meningkatkan kompetensinya.
4.
Sebagai
bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
Keberhasilan
pendidikan tercermin daam kualitas pembelajaran dan keterlibatan peserta didik
dalam proses pembelajaran. Hal ini harus dIjadikan acuan oleh lembaga
pendidikan yang mempersiapkan calon guru atau calon tenaga kependidikan (LPTK).
Karena keberhasilan tersebut terletak pada berbagai komponen dalam proses
pendidikan dilembaga pendidikan. Secara khusus keberhasilan lembaga pendidikan
dalam mempersiapkan calon guru ditentukan oleh beberapa komponen dalam lembaga
tersebut, antara lain kurikulum. Oleh karena itu, kurikulum lembaga pendidikan
yang mempersiapkan calon guru harus dikembangkan berdasarkan kompetensi guru.
5.
Merupakan
alat pembinaan guru
Untuk memperoleh guru
yang kreatif, profesional, dan menyenangkan dalam menjalankan tugas dan
fungsinya perlu ditetapkan jenis kompetensi yang perlu dipenuhi sebagai syarat
agar seseorang diterima menjadi guru. Dengan adanya syarat yang menjadi
kriteria calon guru, maka akan dapat pedoman bagi para administrator dalam
memilih, menyeleksi dan menempatkan guru sesuai dengan karakteritik dan kondisi
serta jenjang sekolah.
6.
Mendorong
kegiatan dan hasil belajar
Kegiatan
pembelajaran dan hasil belajar peserta didik tidak saja ditentukan oleh
menejemen sekolah, kurikulum, sarana dan prasarana pembelajaran, tetapi
sebagian besar ditentukan oleh guru, oleh karena itu uji kompetensi guru akan
mendorong terciptanya kegiatan dan hasil belajar yang optimal. Krena guru yang
teruji kompetensinya akan senantiasa menyesuaikan kompetensinya dengan
perkembangan kebutuhan dan pembelajaran.[2]
Dengan
demikian uji kompetensi memiiki manfaat yang sangat pentig terutama dalam
meningkatkan kualitas guru. Uji kompetensi guru sagat penting untuk kualitas
pendidikan guru di Indonesia antara lain sebagai alat untuk mengembangkan
standart kemampuan profesional guru, sebagai alat seleksi penerimaan guru,
sebagai pengelompokan guru, sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum,
sebagai alat pembinaan guru yang mendorong kegiatan dan hasil belajar peserta
didik. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas guru sangat perlu dikakukan
sebagai salah satu pengujian kompetensi guru.
B. Materi Uji Kompetensi
Sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam SNP dan RPP tentang guru, maka materi uji
kompetensi guru merupakan penjabaran dari kriteria profesional, kriteria
kompetensi profesional mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional
dan sosial. Sebagaimana yang diuraikan dalam bab sebelumnya, kriteria
profesionalisme guru yang akan menjadi rambu-rambu uji kompetensi dalam rangka
standart dan sertifikasi kompetensi kurang lebih adalah sebagai berikut:
1. Penguasaan
wawasan pendidikan makro
2. Penguasaan
lingkungan akademik kampus
3. Peguasaan
kurikulum
4. Penguasaan
bahan ajar
5. Penguasaan
silabus
6. Penguasaan
rencana pelaksanaan pemblajaran (RPP)
7. Penguasaan
teori belajar
8. Penguasaan
teori pembelajaran
9. Kemampuan
meracang pembelajaran
10. Kemahiran
mengajar
11. Menguasai
mekanisme penelitian
12. Kemampuan
merekonstruksi progam pembelajaran
13. Kemampuan
menulis bahan ajar
14. Kemampuan
menulis makalah relevan
15. Keberhasilan
mengikuti studi lanjut
16. Memiliki
misi karier profesi
17. Semangat,
etos kerja, disiplin
18. Ketekunan,
kerajinan, keuletan
19. Kemampuan
keluarga
20. Kemampuan
sosial akademik
21. Kemampuan
bergaul dengan sejawat
22. Kemampuan
hidup bermasyarakat
23. Kegiatan
produktif diluar profesi
24. Partisipasi
dalam organisasi profesi
25. Kegiatan
sosial[3]
Dalam
materi uji kompetensi sudah ditentukan kriteria kompetensi profesional guru
yaitu seorang guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, kompetensi
profesional dan kompetensi sosial dengan adanya materi uji kompetensi guru,
guru akan dapat menunjukan seberapa dia
paham dan menguasai terhadap setiap materi yang akan disampaikan ke peserta
didik.
Tanpa
adanya uji kompetensi guru akan sulit ditentukan guru yang berhak menerima
sertifikasi, karena uji kompetensi merupakan bagian penting dalam standar
kompentensi dan sertifikasi guru. Dengan ini akan terlihat mana guru yang
benar-benar profesional dengan guru yang masih belum bisa dikatakn profesional.
C. Sertifikasi guru
Undang-undang
RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa
sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat untuk guru dan dosen yang telah
memenuhi standart profesional guru. Guru maupun dosen yang telah memenuhi persyaratan
diberikan sertifikat pendidik yang merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan
kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Setiap orang yang telah
memperoleh sertifikat pendidik memiliki
kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu
(bagi guru) atau memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi dosen bagi dosen.[4]
Kegiatan
sertifikasi profesi guru meliputi peningkatan kualifikasi dan uji kompetensi.
Uji kompetensi dilakukan melalui test tulis untuk menguji kompetensi
profesional dan pedagogik dan penilaian kinerja untuk menguji kompetensi sosial
dan kepribadian. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan di
Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa
tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memilki
sertifikasi.[5]
Jadi
sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan
martabat guru, dengan demikian dengan adanya sertifikasi guru sistem pendidikan
guru lebih tertata dan peningkatan kesejahteraan guru sehingga guru yang sudah
mendapatkan sertifikasi lebih fokus lagi dalam mengajar dan meningkatkan mutu
pembelajaran dan pendidikan.
Bilamana
seorang guru mendapatkan sertifikasi tujuan utamanya adalah bukan untuk
mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk menunjukan bahwa dia seorang
guru yang telah memiliki kompetensi sebagaimana yang telah ditentukan dan
diisyaratkan dalam standart kompetensi guru.
[1]E. Mulyasa, Standart Kompetensi dan sertifikasi guru, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2007) hlm 191
[2]E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011) hlm
188-190
[3]E. Mulyasa, Standart Kompetensi........, hlm 195-196
[4]Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional, (Jogjakarta: Ar Ruzz
Media, 2014) hlm 20
[5]Kunandar, Guru Profesional, (Jakarta: Grafindo Persada, 2009) hlm 79
Tidak ada komentar:
Posting Komentar