Selasa, 06 Desember 2016

Hak dan Kewajiban Guru



Hak dan kewajiban guru
Oleh: Binti Asfiyatur Rohmah
A.    Hak Guru
Hak guru merupakan apa-apa saja yang didapatkan oleh seorang guru. Hak guru adalah hak untuk memperoleh gaji, hak untuk pengembangang karir, hak untuk memperoleh kesejahteraan, dan hak untuk memperoleh perlindungan hukum, baik yang dalam melaksanakan tugasmaupun dalam memperoleh hak-hak mereka.[1] Berikut ini adalah hak-hak guru dalam Undang-Undang Sisdiknas (sisitem Pendidikan Nasional) 2003 (UU RI No.20 Tahun 2003)
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
1.      Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2.      Penghargaan sesuai dengan tugas dan presentasi kerja.
3.      Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kualitas.
4.      Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
5.      Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.[2]
Berikut ini adalah hak-hak guru menurut UUGD No.14 Tahun 2005.
a.       Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
b.      Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
c.       Mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan fungsionaldan subsidi tunjanan fungsional bagi guru yang memenuhi persyaratan.
d.      Mendapat maslahat tambahan.
e.       Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam dan bentuk penghargaan lainnya.
f.       Mendapatkan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebihtinggi satu kali bagi guru yang bertugas didaerah khusus.
g.      Mendapatkan penhargaan bagi guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
h.      Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
i.        Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada siswa.
j.        Memberikan penghargaan kepada siswa yang terkait dengan prestasi akademik atau prestasi non akademik.
k.      Memberikan sangsi kepada siswa yang melanggar aturan
l.        Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan.
m.    Mendapat perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau erlakuan tidak adil.
n.      Mendapat perlindungan profesi.
o.      Mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan .
p.      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai ketentuan.
q.      Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana.
r.        Berserikat dalam organisasi profesi guru.
s.       Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan.
t.        Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya.
u.      Berhak memperoleh cuti studi.[3]
Hak guru tidak begitu saja diberikan kepada guru, guru baru bisa mendapatkan haknya setelh ia melaksanakan sejumlah kewajibannya sebagai seorang guru.
B.     Kewajiban Guru
Kewajiban guru adalah melayani pedidikan khususnya di sekolah, melalui kegiatan mengajar, mendidik dan melatih, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menyiapkan generasi bangsa kita agar mampu hidup didunia yang sedang menunggui mereka.[4]
Menurut UUGD No.14 Tahun 2005, kewajiban guru sebagai berikut:
1.      Memiliki kualifikasi akademik yang berlaku (S-1/D-IV)
2.      Memiliki kompetensi pedagogik
3.      Memiliki kompetensi kepribadian
4.      Memiliki kompetensi sosial
5.      Memiliki kompetensi profesional
6.      Memiliki sertifikat endidik
7.      Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
8.      Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan .
9.      Melaksanakan pembelajaran.[5]
Dalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 pasal 20 dijelaskan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.       Melaksanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
b.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
c.       Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etka.
e.       Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.[6]
Kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran mencakup beberapa kegiatan pokok, antara lain:
1.      Merencanakan pembelajaran
Guru wajib membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester sesuai dengan rencana kerja sekolah.
2.      Melaksanakan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadinya interaksi edukatif antara murid dengan guru.
3.      Menilai hasil pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangakaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar murid yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk pengambilan keputusan.
4.      Membimbing dan melatih murid
5.      Melaksanakan tugas tambahan.
Tugas tambahan guru dapat dikelompokan menjadi 2 kategori yaitu tugas tambahan dan tugas khusus.[7]
Jika dilihat dari uraian diatas perbandingan antara hak dan kewajiban guru sudah seimbang. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini diharapkan guru mampu bekerja secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta mampu menjadi guru profesional.









[1]Jamil Suprahatiningrum, Guru Profesional, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2014), hlm 35
[2]E. Mulyasa, Menjadi guru profesional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015), hlm 198
[3]Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional,...hlm  35-38
[4]Ibid, hal 32
[5]Ibid, hlm 33-34
[6]Undang-undang dan peraturan pemerintah RI, (Jakarta, 2006) hlm 93
[7]Ramayulis, Profesi Keguruan dan etika keguruan, (Jakarta: Kalam Mulia, 2003), hlm 16-17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar