Selasa, 06 Desember 2016

Hak dan Kewajiban Guru



Hak dan kewajiban guru
Oleh: Binti Asfiyatur Rohmah
A.    Hak Guru
Hak guru merupakan apa-apa saja yang didapatkan oleh seorang guru. Hak guru adalah hak untuk memperoleh gaji, hak untuk pengembangang karir, hak untuk memperoleh kesejahteraan, dan hak untuk memperoleh perlindungan hukum, baik yang dalam melaksanakan tugasmaupun dalam memperoleh hak-hak mereka.[1] Berikut ini adalah hak-hak guru dalam Undang-Undang Sisdiknas (sisitem Pendidikan Nasional) 2003 (UU RI No.20 Tahun 2003)
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
1.      Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2.      Penghargaan sesuai dengan tugas dan presentasi kerja.
3.      Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kualitas.
4.      Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
5.      Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.[2]
Berikut ini adalah hak-hak guru menurut UUGD No.14 Tahun 2005.
a.       Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
b.      Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
c.       Mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan fungsionaldan subsidi tunjanan fungsional bagi guru yang memenuhi persyaratan.
d.      Mendapat maslahat tambahan.
e.       Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam dan bentuk penghargaan lainnya.
f.       Mendapatkan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebihtinggi satu kali bagi guru yang bertugas didaerah khusus.
g.      Mendapatkan penhargaan bagi guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
h.      Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
i.        Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada siswa.
j.        Memberikan penghargaan kepada siswa yang terkait dengan prestasi akademik atau prestasi non akademik.
k.      Memberikan sangsi kepada siswa yang melanggar aturan
l.        Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan.
m.    Mendapat perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau erlakuan tidak adil.
n.      Mendapat perlindungan profesi.
o.      Mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan .
p.      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai ketentuan.
q.      Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana.
r.        Berserikat dalam organisasi profesi guru.
s.       Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan.
t.        Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya.
u.      Berhak memperoleh cuti studi.[3]
Hak guru tidak begitu saja diberikan kepada guru, guru baru bisa mendapatkan haknya setelh ia melaksanakan sejumlah kewajibannya sebagai seorang guru.
B.     Kewajiban Guru
Kewajiban guru adalah melayani pedidikan khususnya di sekolah, melalui kegiatan mengajar, mendidik dan melatih, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menyiapkan generasi bangsa kita agar mampu hidup didunia yang sedang menunggui mereka.[4]
Menurut UUGD No.14 Tahun 2005, kewajiban guru sebagai berikut:
1.      Memiliki kualifikasi akademik yang berlaku (S-1/D-IV)
2.      Memiliki kompetensi pedagogik
3.      Memiliki kompetensi kepribadian
4.      Memiliki kompetensi sosial
5.      Memiliki kompetensi profesional
6.      Memiliki sertifikat endidik
7.      Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
8.      Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan .
9.      Melaksanakan pembelajaran.[5]
Dalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 pasal 20 dijelaskan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.       Melaksanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
b.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
c.       Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etka.
e.       Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.[6]
Kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran mencakup beberapa kegiatan pokok, antara lain:
1.      Merencanakan pembelajaran
Guru wajib membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester sesuai dengan rencana kerja sekolah.
2.      Melaksanakan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadinya interaksi edukatif antara murid dengan guru.
3.      Menilai hasil pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangakaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar murid yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk pengambilan keputusan.
4.      Membimbing dan melatih murid
5.      Melaksanakan tugas tambahan.
Tugas tambahan guru dapat dikelompokan menjadi 2 kategori yaitu tugas tambahan dan tugas khusus.[7]
Jika dilihat dari uraian diatas perbandingan antara hak dan kewajiban guru sudah seimbang. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini diharapkan guru mampu bekerja secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta mampu menjadi guru profesional.









[1]Jamil Suprahatiningrum, Guru Profesional, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2014), hlm 35
[2]E. Mulyasa, Menjadi guru profesional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015), hlm 198
[3]Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional,...hlm  35-38
[4]Ibid, hal 32
[5]Ibid, hlm 33-34
[6]Undang-undang dan peraturan pemerintah RI, (Jakarta, 2006) hlm 93
[7]Ramayulis, Profesi Keguruan dan etika keguruan, (Jakarta: Kalam Mulia, 2003), hlm 16-17

Uji Kompetensi dan Sertifikasi Guru



Uji Kompetesi Guru
Oleh: Binti Asfiyatur Rohmah
A.    Uji Kompetensi
Dalam standart dan sertifikasi guru, uji kompetensi baik secara teoritis maupun praktis memiliki manfaat yang sangat penting, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui  peningkatan kualitas guru. [1]Pentingnya uji kompetensi dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.      Sebagai alat untuk mengembangkan standart kemampuan profesionalisme guru.
Uji kompetensi guru dapat digunakan untuk mengembangkan stadart kemampuan profesionalisme guru. Berdasarkan hasil uji dapat diketahui kemampuan rata-rata para guru, aspek mana yang perlu ditingkatkan, dan siapa yang perlu mendapat pembinaan secara kontinu, serta siapa yang telah mencapai standar kemampuan minimal.
2.      Merupakan seleksi penerimaan guru
Pada saat ini telah banyak calon guru lulusan dari lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta yang mengantri menunggu pengangkatan. Banyaknya calon guru mengakibatkan perlunya seleksi penerimaan guru untuk memilih guru yang sesuai kebutuhan. Untuk kepentingan tersebut, perlu ditetapkan kriteria secara umum kompetensi-kompetensi dasar yang perlu dipenuhi segala syarat untuk menjadi guru.
3.      Untuk pengelompokan guru
Berdasarkan hasil uji kompetensi, guru-guru dapat dikelompokkan berdasarkan hasilnya, misalnya kelompok tinggi, kelompok sedang, kelompok kurang. Untuk kelompok kurang merupakan kelompok yang harus mendapatkan perhatian dan pembinaan agar dapat meningkatkan kompetensinya.
4.      Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
Keberhasilan pendidikan tercermin daam kualitas pembelajaran dan keterlibatan peserta didik dalam proses pembelajaran. Hal ini harus dIjadikan acuan oleh lembaga pendidikan yang mempersiapkan calon guru atau calon tenaga kependidikan (LPTK). Karena keberhasilan tersebut terletak pada berbagai komponen dalam proses pendidikan dilembaga pendidikan. Secara khusus keberhasilan lembaga pendidikan dalam mempersiapkan calon guru ditentukan oleh beberapa komponen dalam lembaga tersebut, antara lain kurikulum. Oleh karena itu, kurikulum lembaga pendidikan yang mempersiapkan calon guru harus dikembangkan berdasarkan kompetensi guru.
5.      Merupakan alat pembinaan guru
Untuk memperoleh guru yang kreatif, profesional, dan menyenangkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya perlu ditetapkan jenis kompetensi yang perlu dipenuhi sebagai syarat agar seseorang diterima menjadi guru. Dengan adanya syarat yang menjadi kriteria calon guru, maka akan dapat pedoman bagi para administrator dalam memilih, menyeleksi dan menempatkan guru sesuai dengan karakteritik dan kondisi serta jenjang sekolah.
6.      Mendorong kegiatan dan hasil belajar
Kegiatan pembelajaran dan hasil belajar peserta didik tidak saja ditentukan oleh menejemen sekolah, kurikulum, sarana dan prasarana pembelajaran, tetapi sebagian besar ditentukan oleh guru, oleh karena itu uji kompetensi guru akan mendorong terciptanya kegiatan dan hasil belajar yang optimal. Krena guru yang teruji kompetensinya akan senantiasa menyesuaikan kompetensinya dengan perkembangan kebutuhan dan pembelajaran.[2]
Dengan demikian uji kompetensi memiiki manfaat yang sangat pentig terutama dalam meningkatkan kualitas guru. Uji kompetensi guru sagat penting untuk kualitas pendidikan guru di Indonesia antara lain sebagai alat untuk mengembangkan standart kemampuan profesional guru, sebagai alat seleksi penerimaan guru, sebagai pengelompokan guru, sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum, sebagai alat pembinaan guru yang mendorong kegiatan dan hasil belajar peserta didik. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas guru sangat perlu dikakukan sebagai salah satu pengujian kompetensi guru.
B.     Materi Uji Kompetensi
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SNP dan RPP tentang guru, maka materi uji kompetensi guru merupakan penjabaran dari kriteria profesional, kriteria kompetensi profesional mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Sebagaimana yang diuraikan dalam bab sebelumnya, kriteria profesionalisme guru yang akan menjadi rambu-rambu uji kompetensi dalam rangka standart dan sertifikasi kompetensi kurang lebih adalah sebagai berikut:
1.      Penguasaan wawasan pendidikan makro
2.      Penguasaan lingkungan akademik kampus
3.      Peguasaan kurikulum
4.      Penguasaan bahan ajar
5.      Penguasaan silabus
6.      Penguasaan rencana pelaksanaan pemblajaran (RPP)
7.      Penguasaan teori belajar
8.      Penguasaan teori pembelajaran
9.      Kemampuan meracang pembelajaran
10.  Kemahiran mengajar
11.  Menguasai mekanisme penelitian
12.  Kemampuan merekonstruksi progam pembelajaran
13.  Kemampuan menulis bahan ajar
14.  Kemampuan menulis makalah relevan
15.  Keberhasilan mengikuti studi lanjut
16.  Memiliki misi karier profesi
17.  Semangat, etos kerja, disiplin
18.  Ketekunan, kerajinan, keuletan
19.  Kemampuan keluarga
20.  Kemampuan sosial akademik
21.  Kemampuan bergaul dengan sejawat
22.  Kemampuan hidup bermasyarakat
23.  Kegiatan produktif diluar profesi
24.  Partisipasi dalam organisasi profesi
25.  Kegiatan sosial[3]
Dalam materi uji kompetensi sudah ditentukan kriteria kompetensi profesional guru yaitu seorang guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial dengan adanya materi uji kompetensi guru, guru  akan dapat menunjukan seberapa dia paham dan menguasai terhadap setiap materi yang akan disampaikan ke peserta didik.
Tanpa adanya uji kompetensi guru akan sulit ditentukan guru yang berhak menerima sertifikasi, karena uji kompetensi merupakan bagian penting dalam standar kompentensi dan sertifikasi guru. Dengan ini akan terlihat mana guru yang benar-benar profesional dengan guru yang masih belum bisa dikatakn profesional.

C.    Sertifikasi guru
Undang-undang RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat untuk guru dan dosen yang telah memenuhi standart profesional guru. Guru maupun dosen yang telah memenuhi persyaratan diberikan sertifikat pendidik yang merupakan bukti  formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat  pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu (bagi guru) atau memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi dosen bagi dosen.[4]
Kegiatan sertifikasi profesi guru meliputi peningkatan kualifikasi dan uji kompetensi. Uji kompetensi dilakukan melalui test tulis untuk menguji kompetensi profesional dan pedagogik dan penilaian kinerja untuk menguji kompetensi sosial dan kepribadian. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memilki sertifikasi.[5]
Jadi sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan martabat guru, dengan demikian dengan adanya sertifikasi guru sistem pendidikan guru lebih tertata dan peningkatan kesejahteraan guru sehingga guru yang sudah mendapatkan sertifikasi lebih fokus lagi dalam mengajar dan meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan.
Bilamana seorang guru mendapatkan sertifikasi tujuan utamanya adalah bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk menunjukan bahwa dia seorang guru yang telah memiliki kompetensi sebagaimana yang telah ditentukan dan diisyaratkan dalam standart kompetensi guru.


[1]E. Mulyasa, Standart Kompetensi dan sertifikasi guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007) hlm 191
[2]E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011) hlm 188-190
[3]E. Mulyasa, Standart Kompetensi........, hlm 195-196
[4]Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional, (Jogjakarta: Ar Ruzz Media, 2014) hlm 20
[5]Kunandar, Guru Profesional, (Jakarta: Grafindo Persada, 2009) hlm 79