Hak dan kewajiban guru
Oleh: Binti Asfiyatur Rohmah
A.
Hak
Guru
Hak guru merupakan apa-apa saja yang
didapatkan oleh seorang guru. Hak guru adalah hak untuk memperoleh gaji, hak
untuk pengembangang karir, hak untuk memperoleh kesejahteraan, dan hak untuk
memperoleh perlindungan hukum, baik yang dalam melaksanakan tugasmaupun dalam
memperoleh hak-hak mereka.[1]
Berikut ini adalah hak-hak guru dalam Undang-Undang Sisdiknas (sisitem
Pendidikan Nasional) 2003 (UU RI No.20 Tahun 2003)
Pendidik
dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
1. Penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2. Penghargaan
sesuai dengan tugas dan presentasi kerja.
3. Pembinaan
karier sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kualitas.
4. Perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
5. Kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.[2]
Berikut ini adalah
hak-hak guru menurut UUGD No.14 Tahun 2005.
a. Mengikuti
uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru yang telah
memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
b. Memperoleh
penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
c. Mendapatkan
tunjangan profesi, tunjangan fungsionaldan subsidi tunjanan fungsional bagi
guru yang memenuhi persyaratan.
d. Mendapat
maslahat tambahan.
e. Mendapat
penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa
baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam dan bentuk penghargaan
lainnya.
f. Mendapatkan
tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebihtinggi satu
kali bagi guru yang bertugas didaerah khusus.
g. Mendapatkan
penhargaan bagi guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
h. Mendapatkan
promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat
atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
i.
Memberikan penilaian hasil belajar dan
menentukan kelulusan kepada siswa.
j.
Memberikan penghargaan kepada siswa yang
terkait dengan prestasi akademik atau prestasi non akademik.
k. Memberikan
sangsi kepada siswa yang melanggar aturan
l.
Mendapat perlindungan dalam melaksanakan
tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan.
m. Mendapat
perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau erlakuan tidak adil.
n. Mendapat
perlindungan profesi.
o. Mendapat
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan
penyelenggara satuan pendidikan .
p. Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai ketentuan.
q. Memperoleh
akses memanfaatkan sarana dan prasarana.
r.
Berserikat dalam organisasi profesi
guru.
s. Kesempatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan.
t.
Kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya.
u. Berhak
memperoleh cuti studi.[3]
Hak guru tidak begitu saja diberikan
kepada guru, guru baru bisa mendapatkan haknya setelh ia melaksanakan sejumlah
kewajibannya sebagai seorang guru.
B.
Kewajiban
Guru
Kewajiban guru adalah melayani pedidikan
khususnya di sekolah, melalui kegiatan mengajar, mendidik dan melatih, untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, menyiapkan generasi bangsa kita agar mampu hidup
didunia yang sedang menunggui mereka.[4]
Menurut UUGD No.14
Tahun 2005, kewajiban guru sebagai berikut:
1. Memiliki
kualifikasi akademik yang berlaku (S-1/D-IV)
2. Memiliki
kompetensi pedagogik
3. Memiliki
kompetensi kepribadian
4. Memiliki
kompetensi sosial
5. Memiliki
kompetensi profesional
6. Memiliki
sertifikat endidik
7. Sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
8. Melaporkan
pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan .
9. Melaksanakan
pembelajaran.[5]
Dalam
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 pasal 20 dijelaskan dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. Melaksanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran.
b. Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
c. Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status
sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d. Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai
agama dan etka.
e. Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.[6]
Kewajiban guru dalam
melaksanakan pembelajaran mencakup beberapa kegiatan pokok, antara lain:
1. Merencanakan
pembelajaran
Guru
wajib membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal
semester sesuai dengan rencana kerja sekolah.
2. Melaksanakan
pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan
dimana terjadinya interaksi edukatif antara murid dengan guru.
3. Menilai
hasil pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan
serangakaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar murid yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk pengambilan
keputusan.
4. Membimbing
dan melatih murid
5. Melaksanakan
tugas tambahan.
Tugas tambahan guru dapat dikelompokan
menjadi 2 kategori yaitu tugas tambahan dan tugas khusus.[7]
Jika dilihat dari uraian diatas
perbandingan antara hak dan kewajiban guru sudah seimbang. Keseimbangan antara
hak dan kewajiban ini diharapkan guru mampu bekerja secara optimal dan menerima
timbal balik yang pantas serta mampu menjadi guru profesional.
[1]Jamil Suprahatiningrum, Guru Profesional, (Jogjakarta: Ar-Ruzz
Media, 2014), hlm 35
[2]E. Mulyasa, Menjadi guru profesional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015), hlm
198
[3]Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional,...hlm
35-38
[6]Undang-undang dan peraturan
pemerintah RI, (Jakarta, 2006) hlm 93
[7]Ramayulis, Profesi Keguruan dan etika keguruan,
(Jakarta: Kalam Mulia, 2003), hlm 16-17